Kemenag Anambas (Humas)- Kemenag Kabupaten Anambas memberikan sosialisasi POS Ujian Madrasah tahun pelajaran 2022/2023, sesuai dengan SK Dirjen Pendis nomor 455 tahun 2022, kepada Kepala Sekolah dan perwakilan Madrasah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula PLHUT Kementerian Agama Anambas, Rabu 6 April 2022. Pembekalan dan Sosialisasi ini di laksanakan secara Luring dan Daring. Adapun Peserta yang hadir ditempat acara secara langsung meliputi, MIS Ababil Jannah Payamaram, MIS Islamiyah Tiangau, MIN Kepulauan Anambas, MTS Nurul Huda Payalaman, MA USB Palmatak. Adapun secara Daring meliputi MA USB Jemaja dan MTS Al Ma'arif Jemaja. Dalam penyampaian materi pembekalan, Dr. H. Erizal, MH menyampaikan bahwa, “latar belakang penyampaian materi tersebut berdasarkan keputusan pemerintah yang memberi wewenang penuh kepada madrasah, dalam melakukan penilaian kelulusan siswa. Maka dari itu dibutuhkan pembekalan pada Madrasah untuk membuat standart penilaian capaian kompetensi peserta didik.” Dalam pemaparan materinya, DR. H. Erizal, MH menyampaikan beberapa point penting yang perlu di perhatikan oleh Madrasah, meliputi: Setiap Madrasah harus mampu membuat target capaian perkembangan peserta didik. Harus ada umpan balik perbaikan proses pembelajaran, sehingga target setiap tahun harus meningkat. Walaupun target dibuat oleh Madrasah sendiri, tapi jangan mempermudah untuk meluluskan siswa. Peserta UM harus memenuhi persyaratan-persyaratan kelulusan baik administrasi ataupun nilai kompetensi. Melakukan Pendataan peserta UM pada aplikasi PDUM dan melakukan validasi data. Penetapan Nomor peserta UM harus valid sesuai peraturan penomoran yang sudah ditetapkan secara nasional. Persyaratan Madrasah sebagai penyelenggara UM. Materi Ujian Madrasah. Penyusunan kisi-kisi dan soal UM, ditetapkan oleh madrasah penyelenggara dengan SK kepala sekolah. Pengadaan Naskah soal. Jadwal ujian madrasah. Moda UM. Pengaturan ruang UM. Pengawasan pelaksanaan UM. Pengolahan hasil ujian. Kelulusan peserta didik. Perkiraan Pengumuman Kelulusan. Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan. Pembiayaan UM Diakhir penyampaian materinya, Dr.H.Erizal, MH menegaskan bahwa setiap pengajar/guru dibawah naungan Kementerian Agama harus memegang 5 nilai budaya kerja yaitu “Integritas, Profesionalitas,Inovasi, Tanggung Jawab, Keteladanan”. 5 nilai budaya kerja ini juga akan meningkatkan kwalitas kerja Madrasah dalam memberikan pendidikan kompetensi kepada siswa.