Kemenag Anambas (Humas)- Bimbingan Remaja Usia Sekolah yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dilaksanakan pada hari Kamis 14 Oktober 2021 bertempat di aula MA Fatahillah Tarempa.
Dalam kegiatan ini di narasumberkan oleh Rudi Hartono, S.Ud (Penyuluh Agama Islam PNS Kecamatan Siantan dan Ketua Persatuan Mubaligh Kabupaten Kepulauan Anambas). Dalam memberikan materi Rudi menjelaskan bahwa dalam Islam pernikahan bertujuan untuk memperoleh rasa cinta, untuk memperoleh ketenangan hidup, untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridhoi Allah, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dan mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akhirat. "Bukan hanya itu saja yang harus adik-adik ketahui, bahwa ada resiko yang diakibatkan jika terjadinya pernikahan pada usia yang belum matang, dan hal ini harus diketahui oleh kalian semua sebelum itu terjadi." Tambahnya "Bahwa anak yang dipaksa nikah muda dan mau menikah muda berisiko lebih tinggi mengalami gangguan mental, baik itu gangguan kecemasan, stres, atau depresi. Kondisi ini umumnya terjadi karena ketidaksiapan dalam menjalani beban dan tanggung jawab yang diterima sebagai suami atau istri. Tambahnya "Untuk itu bagi para remaja untuk bisa menahan diri, menahan pandangan, dan menjaga kemaluannya sehingga tidak mengalami perzinahan yang akan mengakibatkan pernikahan usia dini dan resiko yang terjadi akibat pernikahan dini." Ungkapnya