Kemenag Anambas (Humas)- Bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Kementerian Agama Republik Indonesia di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Jum'at, 03 Januari 2025 turut dilaksanakan proses penandatanganan dan penyerahan MOU Kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Pengadilan Agama Tarempa.
Penandatanganan dan penyerahan MOU Kerjasama yang berisi komitmen bersama terhadap upaya penurunan angka perkawinan dibawah umur, perkawinan tidak tercatat, dan perceraian pegawai negeri sipil serta peningkatan perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian ini dilakukan langsung oleh Kakankemenag Kabupaten Kepulauan Anambas Dr.H.Muhammad Nasir,S.Ag.,M.H dengan Ketua Pengadilan Agama Tarempa YM. Kusnoto, S.H.I., M.H. dan disaksikan oleh Bupati Kepulauan Anambas H. Abdul Haris,SH.,MH. di Kantor Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas.Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka melakukan pencegahan dan implementasi pemecahan persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Melihat saat ini perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga menjadi isu setiap saat di masyarakat. " Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mencegah praktik-praktik nikah siri, pernikahan dibawah umur dan persoalan sosial keagamaan lainnya, komitmen ini akan diimplementasikan hingga ke tataran bawah melalui KUA-KUA, penghulu dan penyuluh agama," ungkap Muhammad Nasir.