Apel 17 Hari Bulan, Dr. H. Erizal, MH Ajak ASN Gunakan Media Sesuai Aturan

Apel 17 Hari Bulan, Dr. H. Erizal, MH Ajak ASN Gunakan Media Sesuai Aturan

Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mengfelar Apel 17 Hari Bulan pada Bulan Maret di halaman Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu. Kamis, 17 Maret 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kakankemenag Anambas, Kasubbag TU, Kasi PHU, Kepala KUA Siantan, Kepala MIN Kepulauan Anambas, Kepala MIS Islamiyah Tiangau, serta seluruh ASN dan PPNPN.

Dalam Apel 17 Hari Bulan ini dilaksanakan dalam bentuk upacara bendera, yang bertugas seluruhnya dari guru-guru MIN Kepulauan Anambas.

Selaku Pembina Upacara, Dr. H. Erizal, MH (Kakankemenag Anambas) menyampaikan bahwa saat ini banyak sekali isu yang viral mengenai menteri agama dan kebijakannya baik dari SE No 5 Tahun 2022 dan Logo Halal yang baru, untuk itu saya tekankan jangan sampai kita selaku yang bekerja di Kementerian Agama juga turut serta dalam menggiring isu ini kelangkah negatif.

"Saya berharap seluruh Pegawai Kemenag Anambas dapat memberikan pencerahan dan informasi yang baik kepada masyarakat sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman mengenai informasi yang masih di anggap kontradiktif."

"Untuk itu setiap ASN harus tahu bagaimana menggunakan media sosial sehingga tidak menjadi penyambung informasi yang salah apalagi menjadi sumber kekacauan."

Berikut Delapan poin bagi ASN dalam menggunakan media sosial :

1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI).

6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.

7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

8. Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

SHARE :
LINK TERKAIT