Kemenag Anambas (Humas)- Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Suryadi, S.Pd.I memberikan pendampingan penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) kepada guru MIN Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Maret 2022 bertempat di Ruang Majlis Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kepulauan Anambas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN MIN Kepulauan Anambas. Suryadi menjelaskan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN. Merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 serta Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2011. Bahwasanya setiap ASN wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.