Kemenag Anambas (Humas)-Satuan Kerja Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan sosialisasi mengenai program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) yang di peruntukan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil di gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu.
Narasumber pada sosialisasi tersebut disampaikan oleh Fitri Adrianti, S.Ak (Staf Bimas Islam Kemenag Anambas) yang diselenggarakan pada hari Rabu, 06 Oktober 2021, serta dihadiri oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Fitri menjelaskan bahwa dalam kesempatan kali ini ada beberapa hal akan disampaikan dan diinformasikan mengenai program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI). Pada Tgl 8 September 2021 Pemerintah melalui kementerian agama RI sudah melaunching program Sehati ini. Untuk tahun 2021 ada 1500 pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran pemerintah. Dari 1.500 tersebut terdapat 3.200 yang di fasilitasi dari BPJPH (BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL). Yang menjadi target 3.200 ini untuk seluruh pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Indonesia. Jadi program ini banyak melibatkan beberapa kementerian. Tapi yang jelas sekarang adalah kuota yang dibuka oleh BPJPH sebanyak 3.200 tsb. Yang ad website www.sehati.halal.go.id. Permohonan sertifikat halal dengan target 3.200 tsb menggunakan 3 mekanisme pelibatan LPH yakni : 1. LPPOM MUI, 2. SUCOFINDO dan 3. SURVEYOR INDONESIA Tujuan pemberian fasilitasi sertifikasi halal gratis diantaranya: Untuk memberikan dukungan dan penguatan bagi produk halal hasil pelaku usaha mikro dan kecil, Untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan halal dan Untuk meningkatkan nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional. Fasilitasi sertifikasi halal gratis diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria/persyaratan tertentu. Kriteria/ persyaratan nya 1. Belum pernah/ tidak sedang menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain 2. Memilik NIB 3. Memiliki modal usaha kurang dri 2 mIliyar rupiah 4. Melakukan usaha/berproduksi secara kontinu (terusmenerus) lebih dri 3 tahun 5. Mendaftar kan 1 jenis produk BPJPH menggunakan jenis produk sesuai keputusan lppommui nomor : SK08/Dir/LPPOMMUI/IV/21 6. Memiliki tidak lebih dari 20 nama produk 7. Pelaku usaha merupakan produsen, bukan reseller 8. Memiliki izin edar (MD/P-IRT/SLHS) 9. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi 10. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri ( jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh LPH) DOKUMEN PERSYARATAN Halal.go.id/infopenting 1. Surat Permohonan 2. Aspek Legal berupa NIB 3. Dokumen Penyelia Halal - KTP - keputusan penetapan penyelia halal - Daftar Riwayat hidup - sertifikat pelatihan / kompetensi penyelia halal (jika ada) 4. Daftar nama produk dan bahan 5. Proses pengolahan produk 6. Dokumen sistem jaminan produk halal 7. Dokumen izin edar 8. Surat pernyataan 9. Foto proses produksi Untuk seluruh dokumen persyaratan bisa diunduh melalui laman Halal.go.id/infopenting Dan pelaku usaha bisa mendaftar secara mandiri di website https://ptsp.halal.go.id