Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.
Kementerian Agama hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia. Jemaah dijadwalkan mulai masuk asrama pada 11 Mei dan secara bertahap diberangkatkan pada 12 Mei 2024.
Kementerian Agama terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Hingga hari ini, tercatat sudah lebih 195ribu visa jemaah haji reguler yang terbit atau sekitar 92% dari total kuota.
Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya