Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa pelaksanaan dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Adahi. Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Proyek Adahi sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain mengatakan bahwa pihaknya telah memproses visa bagi lebih dari 204 ribu jemaah haji reguler.
Kartu Nusuk bagi jemaah haji Indonesia yang sudah tiba di Tanah Suci, telah terdistribusi. Sampai saat ini, jumlah kartu Nusuk yang sudah sampai di tangan jemaah haji mencapai 95 persen, baik untuk haji reguler, maupun haji khusus.
Beberapa hari lagi jemaah haji Kabupaten Kepulauan Anambas bersama jemaah haji seluruh dunia lainnya akan mengikuti rangkaian puncak haji yang terdiri dari rangkaian rukun dan wajib haji dengan diawali wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina (Armuzna) serta lempar jumroh.
PHD Kab/Kota, Karom dan Karu se Provinsi Kloter 2 BTH Adakan Rapat Persiapan Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji